PENGADAAN UANG NON-TUNAI BUTUH REGULASI DAN
SOSIALISASI
Di
era digital ini, kita akan berpacu
dengan alat-alat elektronik. Semua bisa dilakukan dengan cara online. Salah satu contoh adalah kartu
Elektronik Tol atau disebut dengan E-Tol. Akhir-akhir ini masyarakat pengguna
kendaraan beroda empat harus memiliki kartu E-Tol untuk transaksi pembayaran di
gerbang tol. Namun ada juga yang masih menggunakan satu loket pembayaran
manual, untuk pengguna tol yang belum memiliki kartu E-Tol.
Merunut
pada kartu E-Tol di atas, Bank Mandiri salah satunya menggagas mengeluarkan
uang non-tunai. Bersama dengan Bank Indonesia, mereka mengadakan seminar dengan
judul “Implementasi Era Non Tunai bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha”. Seminar
diadakan pada hari senin, tanggal 20 November 2017 pukul 09.00 WIB di
Universitas Sangga YPKP Bandung, sebagai fasilitator. Ada pun tambahan pemateri
dari HLKI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia.
Dalam
hal ini, Bank Indonesia dan Bank Mandiri mensosialisasikan pengadaan uang
non-tunai tersebut pada masyarakat dan pelaku usaha. Kartu uang non-tunai tersebut
berisi uang deposit yang digunakan untuk transaksi pengeluaran dan pembelanjaan.
Menurut
Bapak Hermawan Novianto, perwakilan dari Bank Indonesia mengatakan bahwa, “Uang
non-tunai lebih praktis dari uang tunai dan dapat meningkatkan sirkulasi uang
itu sendiri”. Selain dari itu, Beliau juga memaparkan bahwa mengapa uang
non-tunai belum bisa berjalan maksimal. Itu karena infrastruktur yang belum
optimal dan belum ada perlindungan terhadap konsumen.
Kemudian
ditambahkan oleh Bu Dian Eka Purwanti, perwakilan dari Bank Mandiri mengenai
cara mentop-up uang non-tunai di Bank Mandiri serta berbagai retailer seperti Indomaret, Yogya Grup,
Gerbang Tol, Funding Machine. E-money adalah uang dalam bentuk
elektronik seperti kartu pra-bayar. Kartu tersebut bekerja secara offline, jadi jika kartu terblokir tidak
perlu langsung menghubungi Customer
Service karena uang akan aman tersimpan.
Ada
pun narasumber Bapak Hendrik, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Retail
Indonesia menjelaskan bahwa ada 3 manfaat jika kita menggunakan uang non-tunai,
yaitu uang non-tunai bersifat aman, transaksi akan lebih cepat, dan meminimalisir
kecurangan dalam keuangan. Dari
ketiga manfaat uang non-tunai, Beliau menyetujui adanya sosialisasi pengadaan
uang non-tunai tersebut, karena
untuk memudahkan transaksi pembelanjaan di beberapa retailer.
Akan
tetapi, Bapak Firman Tumantara, Ketua HLKI Jabar menyanggah mengenai pengadaan
uang non-tunai. Hal ini dikarenakan terjadi di luar rotasi atau mekanisme
kebijakan, maka masyarakat butuh hukum perlindungan konsumen. Salah satu aturan
dalam Undang-Undang pasal 8 tahun 1999 pasal 4 bahwa masyarakat berhak untuk
memilih dan Undang-Undang pasal 7 tahun 2011 berisi tentang mata uang Indonesia
adalah uang kertas dan logam. Beliau memaparkan bahwa sebelum adanya perubahan
dari uang tunai ke non-tunai butuh regulasi dan kebijakan yang jelas. “Uang
non-tunai harus ada kebijakan dari Pemerintah agar lebih efektif”, ujarnya.
Yang
terakhir adalah dari Rektor Universitas Sangga YPKP, Bapak Asep Effendi juga menyanggah
bahwa sistem penggunaan uang non-tunai ini seolah-olah memaksa masyarakat untuk
memilih beralih dari transaksi tunai ke non-tunai. Kekhawatirannya bahwa hal
ini bisa mengakibatkan pengendapan uang di kartu tersebut. Dari segi edukasi
pun seperti itu, memandang kampus harus melakukan seperti hal yang sama, yaitu
menggunakan uang non-tunai.
Dari
beberapa penjelasan di atas, jika uang non-tunai akan diberlakukan, maka perlu
dibuatkan terlebih dahulu regulasi dan kebijakan dari Pemerintah, untuk
kemudian sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat. Dilanjut dengan kelengkapan
sarana pra-sarana. Dan juga kita harus bisa memastikan, apakah masyarakat sudah
siap dan mampu menggunakan uang non-tunai? Jika belum, akan berbenturan dengan
kondisi masyarakat yang ada di daerah khususnya. Karena tidak semua masyarakat
siap menerima perubahan secara langsung, masyarakat butuh perlindungan hukum.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar