Minggu, 26 November 2017

Observasi Teater TEMMA 23 STIE INABA Bandung



OBSERVASI TEATER SEBAGAI KEGIATAN PENDIDIKAN KEMANDIRIAN

Salam teater.

Seni teater merupakan seni pertunjukan yang berisi tidak hanya menceritakan sebuah peran kehidupan personal namun bisa juga mengenai kritikan lingkungan-sosial. Alasan mereka memilih teater adalah sebagai mediasi penyampaian aspirasi dan inspirasi. Mengapa demikian? Karena teater lebih interaktif. Teater memiliki nilai estetika tinggi, pesan moral, budaya bahkan ekonomi. Pertunjukan teater dapat dipentaskan secara realis (nyata) dan absurd (tidak pasti).   

Teater pun bisa menjadi sarana pendidikan, seperti obersvasi yang dilakukan oleh UKM Teater TEMMA 23 STIE INABA Bandung. Observasi diadakan pada hari sabtu dan minggu, tanggal 25-26 November 2017, pukul 07.00 sampai dengan selesai di Perkemahan Gunung Puntang Banjaran, Kabupaten Bandung. Peserta observasi sebanyak 20 orang. Dan acara observasi ini juga dihadiri oleh salah satu pupuhu, Abah Tajudin, alumni ; Fahdi, Yose, Rully, Darwan, Ricky, Dwi, Avi, Maya, Gagah, Purwa, Bunga dan lain sebagainya.

Menurut ketua pelaksana observasi, Andhika Febri, observasi ini merupakan kegiatan pendidikan untuk mahasiswa yang berteater supaya lebih kritis dan mandiri. Mahasiswa teater harus memiliki karakter dan jiwa yang kuat. Para peserta observasi ini diberikan materi mengenai organisasi, panggung, perspektif dan manajerial.

Setiap orang yang menghadiri di acara tersebut memiliki pesan dan harapan. Hal ini diungkapkan oleh alumni mahasiswa STIE INABA Bandung yang pernah menjabat sebagai ketua teater TEMMA 23, Egi Sadewa, “Jangan pernah merasa diri ini lemah”. Kalimat tersebut ditunjukkan pada kondisi teater kampus. Lanjut untuk rencana progress ke depannya di bulan juli 2017, akan diadakan pertunjukan teater di STIE INABA Bandung.

Tidak hanya berbicara pertunjukan, salah seorang dari alumni mahasiswa STIE INABA Bandung yang masih aktif mengikuti kegiatan teater, Budi menyampaikan, “Kegiatan obervasi ini jadi ajang silaturahmi sesama peserta, anggota dan alumni”.

Harapan dari kegiatan observasi ditambahkan oleh ketua teater TEMMA 23 STIE INABA, Muhammad Ikbal, “Semoga dengan observasi ini dapat menambah karya yang meledak hingga bumi”.

Rangkaian acara demi acara sudah dikutsertakan oleh peserta, panitia observasi dan alumni. Observasi ini diakhiri dengan sebuah penyematan pin logo teater TEMMA 23 dan sebuah pertunjukan pembacaan puisi dari 3 peserta. Acara dirasa lancar, haru dan menyenangkan. Karena kami bisa saling berbagi dan merangkul. Semoga bermanfaat.

Viva teater. Bravo.





Rabu, 22 November 2017

SEMINAR UANG NON-TUNAI



PENGADAAN UANG NON-TUNAI BUTUH REGULASI DAN SOSIALISASI


Di era digital ini, kita akan berpacu dengan alat-alat elektronik. Semua bisa dilakukan dengan cara online. Salah satu contoh adalah kartu Elektronik Tol atau disebut dengan E-Tol. Akhir-akhir ini masyarakat pengguna kendaraan beroda empat harus memiliki kartu E-Tol untuk transaksi pembayaran di gerbang tol. Namun ada juga yang masih menggunakan satu loket pembayaran manual, untuk pengguna tol yang belum memiliki kartu E-Tol.  

Merunut pada kartu E-Tol di atas, Bank Mandiri salah satunya menggagas mengeluarkan uang non-tunai. Bersama dengan Bank Indonesia, mereka mengadakan seminar dengan judul “Implementasi Era Non Tunai bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha”. Seminar diadakan pada hari senin, tanggal 20 November 2017 pukul 09.00 WIB di Universitas Sangga YPKP Bandung, sebagai fasilitator. Ada pun tambahan pemateri dari HLKI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia.

Dalam hal ini, Bank Indonesia dan Bank Mandiri mensosialisasikan pengadaan uang non-tunai tersebut pada masyarakat dan pelaku usaha. Kartu uang non-tunai tersebut berisi uang deposit yang digunakan untuk transaksi pengeluaran dan pembelanjaan. 

Menurut Bapak Hermawan Novianto, perwakilan dari Bank Indonesia mengatakan bahwa, “Uang non-tunai lebih praktis dari uang tunai dan dapat meningkatkan sirkulasi uang itu sendiri”. Selain dari itu, Beliau juga memaparkan bahwa mengapa uang non-tunai belum bisa berjalan maksimal. Itu karena infrastruktur yang belum optimal dan belum ada perlindungan terhadap konsumen.

                Kemudian ditambahkan oleh Bu Dian Eka Purwanti, perwakilan dari Bank Mandiri mengenai cara mentop-up uang non-tunai di Bank Mandiri serta berbagai retailer seperti Indomaret, Yogya Grup, Gerbang Tol, Funding Machine. E-money adalah uang dalam bentuk elektronik seperti kartu pra-bayar. Kartu tersebut bekerja secara offline, jadi jika kartu terblokir tidak perlu langsung menghubungi Customer Service karena uang akan aman tersimpan.

Ada pun narasumber Bapak Hendrik, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia menjelaskan bahwa ada 3 manfaat jika kita menggunakan uang non-tunai, yaitu uang non-tunai bersifat aman, transaksi akan lebih cepat, dan meminimalisir kecurangan dalam keuangan. Dari ketiga manfaat uang non-tunai, Beliau menyetujui adanya sosialisasi pengadaan uang non-tunai tersebut, karena untuk memudahkan transaksi pembelanjaan di beberapa retailer.

Akan tetapi, Bapak Firman Tumantara, Ketua HLKI Jabar menyanggah mengenai pengadaan uang non-tunai. Hal ini dikarenakan terjadi di luar rotasi atau mekanisme kebijakan, maka masyarakat butuh hukum perlindungan konsumen. Salah satu aturan dalam Undang-Undang pasal 8 tahun 1999 pasal 4 bahwa masyarakat berhak untuk memilih dan Undang-Undang pasal 7 tahun 2011 berisi tentang mata uang Indonesia adalah uang kertas dan logam. Beliau memaparkan bahwa sebelum adanya perubahan dari uang tunai ke non-tunai butuh regulasi dan kebijakan yang jelas. “Uang non-tunai harus ada kebijakan dari Pemerintah agar lebih efektif”, ujarnya.

Yang terakhir adalah dari Rektor Universitas Sangga YPKP, Bapak Asep Effendi juga menyanggah bahwa sistem penggunaan uang non-tunai ini seolah-olah memaksa masyarakat untuk memilih beralih dari transaksi tunai ke non-tunai. Kekhawatirannya bahwa hal ini bisa mengakibatkan pengendapan uang di kartu tersebut. Dari segi edukasi pun seperti itu, memandang kampus harus melakukan seperti hal yang sama, yaitu menggunakan uang non-tunai.

Dari beberapa penjelasan di atas, jika uang non-tunai akan diberlakukan, maka perlu dibuatkan terlebih dahulu regulasi dan kebijakan dari Pemerintah, untuk kemudian sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat. Dilanjut dengan kelengkapan sarana pra-sarana. Dan juga kita harus bisa memastikan, apakah masyarakat sudah siap dan mampu menggunakan uang non-tunai? Jika belum, akan berbenturan dengan kondisi masyarakat yang ada di daerah khususnya. Karena tidak semua masyarakat siap menerima perubahan secara langsung, masyarakat butuh perlindungan hukum.

BATAL PUASA (CERPEN 1000 KATA)

Hari itu langit sore memerah di ujung rumahnya. Aku merasa malu. Kejadian dua puluh tahun lalu, aku dan sahabat kecilku, tertutup lembaran s...